• December 5, 2024

Mudah dan Praktis, Layanan Konsultasi Masalah Hukum Secara Daring Jadi Pilihan

Sektor pelayanan hukum, saat ini cukup banyaknya para praktisi hukum di Indonesia yang memiliki talenta bagus dan telah tersertifikasi kesulitan untuk menemukan masyarakat yang mau dan mengakses jasa pelayanan hukum. Masalahnya di lapangan banyak mengeluhkan akan biaya yang dikeluarkan untuk bantuan hukum sangat mahal dan tidak semua masyarakat dapat dan mampu untuk mengaksesnya. Apalagi penyebaran advokat atau pengacara belum merata di setiap daerah di Indonesia, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.

Belum lagi dari jumlah pengacara ideal yang harus di Indonesia idealnya sebanyak 1,75 juta untuk menangani 270 juta penduduk Indonesia namun kenyataannya saat ini jumlah advokat 50 ribu orang. Fakta inilah yang menjadi dasar hadirnya Tnos, sebuah aplikasi besutan Tnos World yang memungkinkan siapapun bisa berkonsultasi masalah hukum secara daring. Tnos World menghubungkan masyarakat dengan mitra Konsultan, Pendamping Pengamanan dan Hukum yang tergabung di dalam Tnos World.

Aplikasi Tnos dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat di dalam mendapatkan Pelayanan Keamanan dan Hukum. Kegunaan aplikasi untuk konsultasi hukum ini mampu memotong proses jika konsultasi secara umum atau non daring. Dera mengilustrasikan jika akan memakai jasa advokat, baik untuk sekedar Konsultasi atau minta pendampingan, hal pertama yang harus kita lakukan adalah mencari informasi, atau referensi mengenai siapa dan dimana, kemudian melakukan kontak dengan Advokat tersebut untuk membuat janji temu, tahap berikutnya adalah mengadakan pertemuan.

"Apabila pengguna menggunakan Aplikasi, banyak hal diatas yang tidak perlu dilakukan dan berguna untuk keperluan mendesak," katanya. Tak hanya konsultasi masalah hukum, apalikasi Tnos memudahkan akses bagi pengguna dan praktisi untuk saling bertemu memenuhi kebutuhan akan jasa pengamanan yang memungkinkan pengguna secara transparansi dan aktual mendapatkan jasa pengamanan dan hukum sesuai akan kebutuhan nya dengan lebih praktis dan ekonomis. Andhika Djemat, CMO TNOS World mengatakan, potensi pasar akan kebutuhan pengamanan dan hukum saat ini memang sangat diperlukan oleh masyarakat di Indonesia.

"Seperti pengamanan pribadi dan usaha saat untuk transaksi tunai di bank dan ada saat diperlukan segera, misal dipanggil sebagai saksi,” sebut Mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Indonesia. "Tnos atau PT. Xtreme Network Sistem juga melihat peluang akan pemanfaatan jasa pelayanan pengamanan dan hukum dengan lebih terstruktur serta sistematis dengan mengakomodir, mengkolaborasikan antara kebutuhan masyarakat, praktisi yang ada dengan kemajuan teknologi. Launching ini Founder dan Inisiator TW. Yuli Purnomo dan Komisaris Utama Rusdi Soetioso serta jajaran Team Penasehat diantara lain, Jendral TNI (Purn) Subagyo HS, Brigjen TNI (Purn) Nyoman Supartha SH,MH., Mayjen TNI MAR (PURN) Gatot Subroto., Michael Sunggiardi, dan Thedorus Hemapala SH.

Tnos World Sendiri dalam akuisisi mitranya menerapkan sistem kemitraan dimana para praktisi yang tergabung dalam aplikasi TNOS baik untuk jasa pengamanan dan hukum bebas dalam menentukan jam kerja serta pendapatannya. Selain itu Mitra yang tergabung pun diharuskan untuk memiliki sertifikasi resmi terkait bidang pengamanan dan hukum. Sudah melalui proses verifikasi Aktual dan Implementasi Aplikasi “Aplikasi Tnos World ini juga menjadi salah satu pelengkap dan jawaban akan kebutuhan pelaku bisnis dengan model bisnis yang mempertemukan mitra pengamanan dan hukum dengan memanfaatkan kemajuan teknologi secara On Demand sesuai dengan kebutuhan User seperti jasa pengamanan EO, WO, dan perusahaan lainnya yang sudah tersedia dalam Aplikasi TNOS yang mudah digunakan,” ucap Dera.

Saat ini ada tiga layanan utama yang di tawarkan aplikasi TNOS, yakni Layanan pengamanan yang dimana dibagi menjadi 2 kategori pelayanan yaitu “Guard Silver Class” dan “Guard Platinum Class”, Konsultasi hukum via Video Call serta Pendampingan Hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *