
Kemenkes Sebut Ada Lonjakan Gangguan Ginjal Akut, Ditemukan 206 Kasus di 20 Provinsi
admin
- 0
Kementerian Kesehatan bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan lonjakan kasus gangguan ginjal akut pada anak anak. "Hingga saat ini, Rabu (18/01/2022) dilaporkan ada 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan. Angka kematian 99 kasus atau 48 persen," ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Syahril pada keterangan resmi, Rabu (19/10/2022). Lebih lanjut, Syahril mengatakan jika angka kematian pasien khususnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai rujukan nasional ginjal mencapai 65 persen.
Ia pun mengatakan jika data tersebut berdasarkan temuan kasus sejak Januari 2022 hingga Rabu (18/10/2022). Gangguan ginjal akut ini, sebagian besar menyerang anak anak. Khususnya pada mereka yang berusia di bawah lima tahun. Hingga saat ini belum diketahui apa yang menjadi penyebab pasti. Kemenkes.
IDAI sendiri telah membentuk tim penelusuran untuk menyelidiki lebih jauh penyeba terkait kasus ini. Kementerian Kesehatan menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan semua jenis obat cair atau sirup, tidak hanya parasetamol. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022. "Semua obat sirup atau cair, bukan hanya parasetamol. Untuk sementara Kemenkes sudah mengambil langkah mencegah kasus lebih banyak, diberhentikan sementara penggunaan sampai selesai penelitian dan penelusuran," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022).
Hal ini, kata dr Syahril diikuti dengan ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut ini. "Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa berpotensi mengakibat gangguan ginjal akut ini," katanya lagi. Kemenkes pun menghimbau tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat cair atau sirup sampai hasil penelusuran tuntas.
Nakes bisa menggunakan obat penurunan panas menggunakan tablet, dimasukkan ke anal, injeksi dan sebagainya. Selain itu Kemenkes juga meminta seluruh apotek sementara waktu tidak menjual obat secara bebas dalam bentuk cair atau sirup, sampai hasil penyelidikan dari Kemenkes dan BPOM tuntas. "Kemenkes juga menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan anak sementara ini, tidak mengonsumsi obat berupa cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan nakes termasuk dokter," tegasnya.
Saat ini Kemenkes dan BPOM masih menelusuri dan meneliti secara komprehensif terkait obat sirup dan cIr. Termasuk kemungkinan faktor risiko lain penyebab dari gangguan ginjal akut ini. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.